“Kemudian dalam waktu yang tidak lama lagi, tim penyidik juga akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti Ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan setelah itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk disidangkan,” pungkas Vanny. (Yudha Krastawan)
