Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Sumsel Laksanakan Tahap II Kasus Izin Pertambangan Batubara PT Andalas Bara Sejahtera
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejati Sumsel Laksanakan Tahap II Kasus Izin Pertambangan Batubara PT Andalas Bara Sejahtera
Hukum

Kejati Sumsel Laksanakan Tahap II Kasus Izin Pertambangan Batubara PT Andalas Bara Sejahtera

Yudha
Yudha Published 12 Oct 2024, 11:16
Share
2 Min Read
Penyidik Kejati Sumsel saat melimpahkan enam tersangka korupsi Izin Pertambangan Batubara PT Andalas Bara Sejahtera ke Tahap II. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Penyidik Kejati Sumsel saat melimpahkan enam tersangka korupsi Izin Pertambangan Batubara PT Andalas Bara Sejahtera ke Tahap II. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
SHARE

IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan pelimpahan tahap dua terhadap enam tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batubara PT Andalas Bara Sejahtera Tahun 2010-2014.

“Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Lahat),” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulis, Jumat (11/10/2024).

Seperti diketahui, Kejati Sumsel telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batubara PT Andalas Bara Sejahtera Tahun 2010-2014.

Tiga tersangka itu di antaranya berasal dari PT Bara Centra Sejahtera dan PT Andalas Bara Sejahtera, yakni ES selaku Komisaris (Komisaris Utama/ Direktur/ Direktur Utama), G selaku Direktur/ (Direktur Utama/ Komisaris) dan B selaku Direktur (Direktur Utama/ Komisaris).

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Live streaming YT @kpkri
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Langsung Ditahan
Laskar Merah Putih Harapkan Presiden Prabowo Perhatikan Kesejahteraan Jaksa

Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni, M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015, SA selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015 dan LD selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: enam tersangka kasus dugaan korupsi, izin pertambangan batubara, Jaksa, Kasipenkum Kejati Sumsel, Kejaksaan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), korps adhyaksa, Korupsi, pelimpahan tahap dua, pengelolaan tambang, penyidik pidana khusus, PT Andalas Bara Sejahtera, Vanny Yulia Eka Sari
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kemendag ri Jasa Kreatif Korsel Booming, Kemendag Ajak Pelaku Usaha untuk Memanfaatkannya
Next Article kemenPPPA prolegnas 2025 KemenPPPA usulkan RUU Gender dan Peradilan Anak masuk Prolegnas

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi
Ekonomi

OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor

Olahraga
Turnamen JAPFA FIDE Rated 2026 Berlangsung Ketat, 5 Pecatur Papan Atas Mengoleksi Poin Sama 5,5 pts
25 May 2026, 23:52
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, PT Pegadaian dan PT ANTAM (Persero) Tbk Jalin Sinergi Strategis Perdagangan Logam Mulia
25 May 2026, 18:30
Jakarta Raya
FPPJ Apresiasi Langkah Wali Kota Jakbar Atasi Maraknya Begal
25 May 2026, 20:41
Jakarta Raya
Bansos di Jakarta Tumpang Tindih, Pemprov DKI Benahi Sistem Lewat Omnibus Law
25 May 2026, 21:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?