Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Sumsel Laksanakan Tahap II Kasus Izin Pertambangan Batubara PT Andalas Bara Sejahtera
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejati Sumsel Laksanakan Tahap II Kasus Izin Pertambangan Batubara PT Andalas Bara Sejahtera
Hukum

Kejati Sumsel Laksanakan Tahap II Kasus Izin Pertambangan Batubara PT Andalas Bara Sejahtera

Yudha
Yudha Published 12 Oct 2024, 11:16
Share
2 Min Read
Penyidik Kejati Sumsel saat melimpahkan enam tersangka korupsi Izin Pertambangan Batubara PT Andalas Bara Sejahtera ke Tahap II. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Penyidik Kejati Sumsel saat melimpahkan enam tersangka korupsi Izin Pertambangan Batubara PT Andalas Bara Sejahtera ke Tahap II. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
SHARE

Atas pelimpahan Tahap II tersebut, kewenangan penahanan tersangka telah beralih dari penyidik kepada jaksa. Jaksa menahan para tersangka selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2024.

Adapun untuk tersangka ES, G, B, M dan SA ditahan di Rutan Palembang, sedangkan tersangka LD ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.

“Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lahat akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang,” pungkas Vanny. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: enam tersangka kasus dugaan korupsi, izin pertambangan batubara, Jaksa, Kasipenkum Kejati Sumsel, Kejaksaan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), korps adhyaksa, Korupsi, pelimpahan tahap dua, pengelolaan tambang, penyidik pidana khusus, PT Andalas Bara Sejahtera, Vanny Yulia Eka Sari
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kemendag ri Jasa Kreatif Korsel Booming, Kemendag Ajak Pelaku Usaha untuk Memanfaatkannya
Next Article kemenPPPA prolegnas 2025 KemenPPPA usulkan RUU Gender dan Peradilan Anak masuk Prolegnas

TERPOPULER

TERPOPULER
Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng. Foto: Tangkap layar YouTube @puitizen2306
News

Viral Lagu Parodi ‘MBG Mas Bahlil Ganteng, Warganet Dibikin Candu

Jakarta Raya
Bansos di Jakarta Tumpang Tindih, Pemprov DKI Benahi Sistem Lewat Omnibus Law
25 May 2026, 21:35
Jakarta Raya
FPPJ Apresiasi Langkah Wali Kota Jakbar Atasi Maraknya Begal
25 May 2026, 20:41
Politik
Bunda Neneng Kritisi Fokus Pemprov DKI soal Ruang Terbuka Hijau di Jakarta
25 May 2026, 22:11
Kriminal
Pelajar SMP di Bandar Lampung Terluka Usai Ditusuk Teman Sekolah
25 May 2026, 23:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?