Atas pelimpahan Tahap II tersebut, kewenangan penahanan tersangka telah beralih dari penyidik kepada jaksa. Jaksa menahan para tersangka selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2024.
Adapun untuk tersangka ES, G, B, M dan SA ditahan di Rutan Palembang, sedangkan tersangka LD ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.
“Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lahat akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang,” pungkas Vanny. (Yudha Krastawan)