IPOL.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan agar grup percakapan di berbagai platform media sosial (medsos) seperti aplikasi Whatsapp (WA) hingga Telegram dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) didaftarkan secara resmi supaya dapat dipantau. Aturan ini guna mencegah tindakan bullying alias perundungan dalam program tersebut.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenkes bernomor TK.02.04/D/45679/2024 tanggal 25 Oktober 2024. SE itu mengacu pada Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
“Tujuan SE ini adalah mencegah adanya tindak bullying/perundungan yang terjadi kepada peserta PPDS terutama di grup-grup WA, telegram, dan lain-lain,” ujar Petugas Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat (Rokomyanmas) Kemenkes, Aji dikutip Senin (28/10/2024).
Terdapat empat poin yang tertera, pertama bahwa grup jaringan komunikasi tersebut harus terdaftar di RS dan di dalam grup tersebut harus ada ketua departemen sebagai perwakilan dari RS serta ketua program studi sebagai perwakilan fakultas kedokteran guna pemantauan.