Namun, Pemerintah tetap mewaspadai potensi terjadinya kelebihan pasokan. Selain itu, Pemerintah juga akan terus bersiaga dalam mengantisipasi terjadinya cuaca ekstrem yang dapat menyebabkan gejolak pada harga pangan. Hal itu dilakukan melalui koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
Di sisi lain, inflasi harga diatur pemerintah (administered price) juga tercatat mengalami perlambatan menjadi 1,40 persen (yoy), dipengaruhi oleh penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi.
Berbeda dengan keduanya, inflasi inti tercatat naik menjadi sebesar 2,09 persen (yoy). Kenaikan ini didorong oleh kelompok perawatan pribadi, pendidikan, perumahan, serta rekreasi.
“Inflasi inti yang masih terjaga juga sejalan dengan tren pertumbuhan kredit konsumsi yang masih meningkat, di mana Agustus tercatat sebesar 11,4 persen yoy,” ujar Febrio.
Badan Pusat Statistik (BPS) sebelumnya mengumumkan inflasi tahunan mencapai 1,84 persen (yoy) pada September 2024. Sementara inflasi bulanan tercatat sebesar 0,12 persen (month-to-month/mtm) dan inflasi tahun kalender 0,74 persen (year-to-date/ytd). (*)
