“Setelah berproses dengan Kemenkeu, orang kami yang namanya Kepala Biro Renog (Perencanaan dan Organisasi) ternyata yang deal itu tiga, gaji pokok, pensiun, sama tunjangan hakim,” lanjutnya.
Adapun sisa usulan yang belum diakomodasi oleh KemenPAN-RB, yakni fasilitas rumah negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium penanganan perkara.
Dia menjelaskan berdasarkan informasi yang didapat, naskah akademik ini sudah ditandatangani oleh pihak Kemenkeu mengenai izin prinsip. Dia juga mengungkap ada kemungkinan naskah akademik tersebut sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg) pada hari ini.
“Kalau info terakhir, info terakhir tanggal 3 sudah ada tanda tangan Kemenkeu izin prinsip atau persetujuan prinsip. Jumat kemarin saya menugaskan Doktor Yanto untuk koordinasi ke KemenPAN-RB, mungkin hari ini ke Setneg,” jelas Suharto.
“Nanti kalau draf RPP-nya sudah harmonisasi Menkumham, ya dia prosesnya seperti pembuatan peraturan pemerintah pada umumnya. Nah, dalam peraturan pemerintah itu, nanti ada lampiran-lampiran yang berisi besaran-besarannya,” sambungnya.