IPOL.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memaparkan berbagai tantangan perlindungan hak cipta sebagai bagian dari kekayaan intelektual di tengah kemajuan era digitalisasi.
“Pada era digital yang serba cepat ini, tantangan perlindungan hak cipta semakin kompleks, khususnya terkait hak ekonomi,” kata Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ignatius Silalahi di Padang, Kamis.
Hal tersebut disampaikan Ignatius pada kegiatan perlindungan hak cipta dan penyiapan data pencatatan hak cipta di Universitas Andalas, Sumatera Barat.
Hak ekonomi tersebut, sambung dia, berkaitan langsung dengan pemegang maupun pencipta dari produk yang dihasilkan. Masifnya perkembangan digitalisasi di tanah air turut memperluas komersialisasi nilai ekonomi dari suatu ciptaan.
Atas dasar itu, sebagai kementerian yang berperan mengawasi dan melindungi hak cipta, Kemenkumham memandang pentingnya langkah antisipasi di area hukum berupa revisi Undang-Undang Hak Cipta.