Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenkumham Ungkap Tantangan Perlindungan Hak Cipta di Era Digital
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kemenkumham Ungkap Tantangan Perlindungan Hak Cipta di Era Digital
HukumNews

Kemenkumham Ungkap Tantangan Perlindungan Hak Cipta di Era Digital

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 17 Oct 2024, 15:22
Share
2 Min Read
images 33
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Ignatius Silalahi. (Istimewa)
SHARE

“Revisi ini untuk memastikan hak-hak pencipta agar ciptaannya dapat dilindungi dan ditegakkan,” kata Ignatius menegaskan.

Sebagai negara hukum, Kemenkumham memandang pentingnya melakukan penguatan aspek hukum melalui revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Revisi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada para pencipta maupun pemegang hak cipta, terutama berkaitan dengan hak ekonomi yang melekat padanya.

Selain itu, revisi undang-undang tersebut juga ditujukan untuk melakukan transformasi dan adaptasi atas kebijakan hukum di bidang hak cipta sehingga sesuai dengan perkembangan zaman saat ini.

Baca Juga

Sidang putusan pengujian materiil UU tentang Hak Cipta, Rabu (17/12/2025). Foto: MK
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Musisi soal UU Hak Cipta
PAMDI Minta Revisi UU Hak Cipta Tegaskan Royalti untuk Panggung Hiburan Rakyat
Desa Penglipuran Jadi Model Revolusi Mental di Era Digital

Senada dengan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat Ruliana Pendah Harsiwi mengatakan sebagai perguruan tinggi terkemuka dan menempati peringkat delapan nasional versi Times Higher Education, Universitas Andalas merupakan salah satu gudang kekayaan intelektual.

“Ini sekaligus menandakan Sumatera Barat berperan penting dalam memajukan ilmu pengetahuan, riset dan inovasi,” kata dia.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Era digital, Kementerian Kumham, UU Hak Cipta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article gade 1 Pegadaian Buka Gerai ke-43 The Gade Coffee and Gold di Kemenkomarves
Next Article Ilustrasi, Diduga anak keterbelakangan mental dinarasikan menjadi korban perundungan. Foto: Freepik, @8photo Viral Foto Wajah Siswi SD di Probolinggo Lebam, tapi Reaksi Polisi Bikin Bingung

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260514 WA0113
HeadlineHukum

Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
AFC Hukum Persib Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton
14 May 2026, 13:21
Headline
Disorot karena Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf
14 May 2026, 15:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?