Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PAMDI Minta Revisi UU Hak Cipta Tegaskan Royalti untuk Panggung Hiburan Rakyat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > PAMDI Minta Revisi UU Hak Cipta Tegaskan Royalti untuk Panggung Hiburan Rakyat
Politik

PAMDI Minta Revisi UU Hak Cipta Tegaskan Royalti untuk Panggung Hiburan Rakyat

Farih
Farih Published 21 Nov 2025, 22:11
Share
3 Min Read
PAMDI sampaikan aspirasi musisi dangdut soal royalti di panggung rakyat. Foto: IG @kabarciledug
PAMDI sampaikan aspirasi musisi dangdut soal royalti di panggung rakyat. Foto: Instagram @kabarciledug
SHARE

IPOL.ID – Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) meminta agar revisi Undang-Undang Hak Cipta dapat memastikan aturan pembayaran royalti juga berlaku untuk panggung hiburan rakyat, termasuk pesta hajatan yang selama ini belum tersentuh mekanisme pengelolaan royalti.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Kamis (20/11/2025), Sekretaris Jenderal PAMDI, Waskito, menegaskan bahwa industri dangdut hidup dan berkembang justru di lapisan masyarakat kelas bawah kelompok yang paling sering menggelar hiburan rakyat, pesta lingkungan, hingga acara keluarga. Namun ruang-ruang tersebut hingga kini tidak masuk dalam kategori yang dikenai kewajiban pembayaran royalti.

“Nah ini karena dangdut ini kan lebih eksisnya ada di lapis bawah. Untuk pentas hiburan rakyat seperti panggung hajatan dan lain-lain, ini belum terkelola. Sementara pangsa pasar kami, dangdut, yang terbesar ada di sana,” ungkap Waskito.

PAMDI menilai bahwa ketidakterjangkauan aturan royalti terhadap panggung-panggung rakyat menyebabkan pelaku dangdut kehilangan kesempatan mendapatkan hak ekonomi yang seharusnya mereka terima. Kondisi ini diperparah oleh masih minimnya apresiasi musik dangdut di ruang-ruang formal, seperti hotel dan restoran mewah yang selama ini berkontribusi besar terhadap pembayaran royalti untuk genre musik lain.

Baca Juga

Sidang putusan pengujian materiil UU tentang Hak Cipta, Rabu (17/12/2025). Foto: MK
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Musisi soal UU Hak Cipta
Vidi Aldiano Menang Total Atas Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening
Lesti Kejora Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Yoni Dores
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hak cipta, pamdi, royalti, UU Hak Cipta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapolri Jenderal Listyo Sigit melakukan pengecekan langsung sejumlah personel hingga sarana dan prasarana kesiapsiagaan tanggap bencana dan pengamanan Nataru di Satbrimobda Polda DIY, Jumat (21/11/2025). Foto: Ist Kapolri Pastikan Personel Siap Hadapi Potensi Bencana dan Pengamanan Nataru
Next Article Jet tempur Tejas buatan dalam negeri India kecelakaan saat melakukan manuver udara di Dubai Airshow. Foto: Tangkapan video X Tragedi di Dubai Airshow: Jet Tempur India Jatuh Saat Atraksi, Pilot Tewas

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi ledakan. Foto: iStock
Headline

Gudang Amunisi di Madiun Meledak, Sejumlah Anggota TNI Terluka

BNI
BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan
16 Jul 2026, 18:42
Nusantara
Viral di Medsos, Turis Australia Tegur Keras Pengunjung Diduga Kotori Pulau Padar
16 Jul 2026, 11:22
Nasional
Kawal Ekonomi Sirkular dan Perdagangan Global, Indonesia Pimpin Pertemuan Pakar Metrologi Asia Pasifik di Yogyakarta
16 Jul 2026, 15:33
Jakarta Raya
Khoirudin: Penguatan Sistem Pemantauan Kualitas Udara Penting untuk Melindungi Masyarakat
16 Jul 2026, 17:44
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?