IPOL.ID – Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) meminta agar revisi Undang-Undang Hak Cipta dapat memastikan aturan pembayaran royalti juga berlaku untuk panggung hiburan rakyat, termasuk pesta hajatan yang selama ini belum tersentuh mekanisme pengelolaan royalti.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Kamis (20/11/2025), Sekretaris Jenderal PAMDI, Waskito, menegaskan bahwa industri dangdut hidup dan berkembang justru di lapisan masyarakat kelas bawah kelompok yang paling sering menggelar hiburan rakyat, pesta lingkungan, hingga acara keluarga. Namun ruang-ruang tersebut hingga kini tidak masuk dalam kategori yang dikenai kewajiban pembayaran royalti.
“Nah ini karena dangdut ini kan lebih eksisnya ada di lapis bawah. Untuk pentas hiburan rakyat seperti panggung hajatan dan lain-lain, ini belum terkelola. Sementara pangsa pasar kami, dangdut, yang terbesar ada di sana,” ungkap Waskito.
PAMDI menilai bahwa ketidakterjangkauan aturan royalti terhadap panggung-panggung rakyat menyebabkan pelaku dangdut kehilangan kesempatan mendapatkan hak ekonomi yang seharusnya mereka terima. Kondisi ini diperparah oleh masih minimnya apresiasi musik dangdut di ruang-ruang formal, seperti hotel dan restoran mewah yang selama ini berkontribusi besar terhadap pembayaran royalti untuk genre musik lain.
