Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Vidi Aldiano Menang Total Atas Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Vidi Aldiano Menang Total Atas Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening
Hukum

Vidi Aldiano Menang Total Atas Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening

Iqbal
Iqbal Published 21 Nov 2025, 17:45
Share
2 Min Read
Vidi Aldiano. Foto: Instagram @Vidialdiano
Penyanyi Vidi Aldiano menang di pengadilan terkait hak cipta. Foto: Instagram @Vidialdiano
SHARE

IPOL.ID – Setelah kasus panjang penyanyi Vidi Aldiano akhirnya memenangkan seluruh sengketa hak cipta terkait lagu Nuansa Bening yang diajukan oleh dua pencipta lagu tersebut, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Dengan putusan ini, Vidi terbebas dari tuntutan ganti rugi yang totalnya pernah mencapai Rp 28,4 miliar.

Informasi kemenangan Vidi tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diakses pada Jumat (21/11/2025). Sengketa hukum ini bermula ketika Keenan dan Rudi menggugat Vidi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Mei 2025 dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam gugatan pertama tersebut, Vidi dituduh melanggar hak cipta karena dinilai membawakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukan tanpa izin penciptanya. Para penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar dan meminta penyitaan rumah Vidi di kawasan Jalan Kecapi, Jakarta Selatan, sebagai jaminan.

Belum selesai dengan langkah hukum pertama, Keenan dan Rudi kembali mengajukan gugatan kedua pada 30 Juni 2025 dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Kali ini, Vidi dituding mendistribusikan Nuansa Bening pada platform digital Apple Music, Spotify, dan YouTube Music tanpa persetujuan penciptanya.

Baca Juga

Vidi Aldiano meninggal dunia pada Sabtu (7/3/2026). Foto: Instagram @vidialdiano
Vidi Aldiano Meninggal Dunia
PAMDI Minta Revisi UU Hak Cipta Tegaskan Royalti untuk Panggung Hiburan Rakyat
Vidi Aldiano Pamit Sementara, Ingin Fokus Sembuh dan Siapkan Album Kejutan
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hak cipta, nuansa bening, vidi aldiano
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Live streaming YT @kpkri KPK Duga Ada Campur Tangan Broker di Kasus Produk Kilang Minyak Petral
Next Article bs Kolaborasi Sehat, Layanan Hebat: BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Timur Gelar Forum PLKK 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Syarpani dan jajaran saat mengamankan pengunjung yang menyelundupkan 24 paket sabu, Kamis (16/4/2026). Foto: Ist
Kriminal

Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan 24 Paket Sabu dalam Batang Rokok

Hukum
KPK Korek Dugaan Pemerasan oleh Wali Kota Madiun Lewat Pemeriksaan 2 Pimpinan BUMD
16 Apr 2026, 22:45
Telkom
Bangun Kesadaran Keamanan Digital, 420 Siswa Ikuti Program CyberHeroes Telkom
16 Apr 2026, 14:52
HeadlineOlahraga
Indonesia takluk 0-1 dari Malaysia di Piala AFF U17 2026, Bomber Mandul jadi PR Kurniawan
16 Apr 2026, 23:23
Headline
Erick Tunggu Kepastian FIFA Terkait Isu Play-off Tambahan Piala Dunia 2026
16 Apr 2026, 19:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?