IPOL.ID – Setelah kasus panjang penyanyi Vidi Aldiano akhirnya memenangkan seluruh sengketa hak cipta terkait lagu Nuansa Bening yang diajukan oleh dua pencipta lagu tersebut, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Dengan putusan ini, Vidi terbebas dari tuntutan ganti rugi yang totalnya pernah mencapai Rp 28,4 miliar.
Informasi kemenangan Vidi tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diakses pada Jumat (21/11/2025). Sengketa hukum ini bermula ketika Keenan dan Rudi menggugat Vidi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Mei 2025 dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatan pertama tersebut, Vidi dituduh melanggar hak cipta karena dinilai membawakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukan tanpa izin penciptanya. Para penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar dan meminta penyitaan rumah Vidi di kawasan Jalan Kecapi, Jakarta Selatan, sebagai jaminan.
Belum selesai dengan langkah hukum pertama, Keenan dan Rudi kembali mengajukan gugatan kedua pada 30 Juni 2025 dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Kali ini, Vidi dituding mendistribusikan Nuansa Bening pada platform digital Apple Music, Spotify, dan YouTube Music tanpa persetujuan penciptanya.
