IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya campur tangan broker atau perantara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) tahun 2009-2015.
Dugaan tersebut setelah lembaga antirasuah mendapatkan informasi ketika bertolak ke negara Singapura, beberapa waktu lalu. Dari negeri singa tersebut, KPK mendapatkan informasi mengenai asal muasal pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Petral.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan hal tersebut bermula pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Presiden RI.
Pada saat itu, Asep menjelaskan SBY menunjuk Petral sebagai korporasi Indonesia untuk melakukan perdagangan minyak mentah antarnegara.
Namun, kata dia, terjadi pembelian minyak mentah oleh Petral melalui broker yang kemudian diubah seolah dilakukan antarperusahaan minyak dan gas negara.
