Dalam dua gugatan tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa gugatan tidak dapat diterima.
Tak berhenti di situ, Rudi Pekerti mengajukan gugatan ketiga pada 3 Juli 2025 dengan nomor perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan ini menuntut Vidi untuk mengubah nama pencipta di metadata lagu pada platform digital serta membayar ganti rugi R 900 juta. Namun, gugatan ini juga berakhir dengan putusan sama: tidak dapat diterima.
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (19/11/2025), majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Vidi sebagai tergugat sehingga pokok perkara tidak dilanjutkan.
Atas tiga perkara—51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025, 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025, dan 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025—Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan gugatan para penggugat niet ontvankelijk verklaard atau tidak dapat diterima. Majelis hakim juga mewajibkan para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp2,4 juta.
Dengan putusan ini, seluruh rangkaian gugatan yang ditujukan kepada Oxavia Aldiano atau Vidi Aldiano resmi dinyatakan gugur. (Vinolla)
