IPOL.ID – Pedangdut Lesti Kejora akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan musisi senior Yoni Dores.
Lesti tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (8/10/2025) siang. Ia datang bersama sang suami Rizky Billar dan kuasa hukumnya Sadrakh Seskoadi. Kedatangan Lesti langsung disambut sorotan awak media yang telah menunggu sejak pagi.
Namun, Lesti memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan apa pun. Ia hanya menunduk dan terus berjalan menuju ruang penyidik tanpa menanggapi pertanyaan wartawan.
Kasus ini bermula dari laporan Yoni Dores, yang menuduh Lesti menyanyikan ulang (cover) beberapa lagu ciptaannya sejak 2018 tanpa izin resmi. Lagu tersebut kemudian diunggah ke platform digital seperti YouTube dan media sosial, yang dinilai melanggar hak cipta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan laporan tersebut.
“Pelapor adalah saudara IS, korban YM alias YD seorang pencipta lagu, dan terlapornya adalah saudari LK,” kata Ade Ary, Selasa (20/5/2025).
