“Kami tidak langsung melapor, sebelumnya sudah kirim somasi. Tapi tidak ada respons, makanya ditempuh jalur hukum,” kata Yoni kepada wartawan.
Meski laporan sudah dibuat, Yoni menyatakan masih membuka pintu mediasi. Ia menegaskan tidak ingin memperpanjang masalah jika Lesti bersedia menyelesaikannya dengan baik-baik.
Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih mendalami bukti-bukti yang telah diserahkan oleh pelapor dan terlapor. Pemeriksaan terhadap saksi ahli di bidang musik dan hak cipta juga akan dilakukan untuk memperkuat proses penyelidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dianggap mencerminkan rendahnya kesadaran soal hak cipta di industri musik Tanah Air. Banyak pihak berharap, perkara ini bisa menjadi pelajaran bagi para musisi dan content creator untuk lebih menghormati karya sesama seniman.(Vinolla)
