Menurutnya, korban memiliki hak cipta atas sejumlah lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan bernama PT ASKM. Dugaan pelanggaran itu terjadi sejak tahun 2018 hingga saat ini.
Atas laporan tersebut, Lesti Kejora disangkakan melanggar Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Kuasa hukum Lesti, Sadrakh Seskoadi, menyatakan kliennya menghormati proses hukum dan siap bersikap kooperatif dalam pemeriksaan.
“Kami menghormati hak pelapor. Prinsipnya, kami mengikuti proses hukum yang berlaku. Semua pihak sebaiknya menunggu hasil penyelidikan sebelum berasumsi,” ujar Sadrakh kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).
Ia menambahkan, pihak Lesti baru mengetahui laporan tersebut melalui pemberitaan media. Meski begitu, tim hukum memastikan akan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik secara terbuka dan proporsional.
Di sisi lain, Yoni Dores mengaku sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan sebelum melapor ke polisi. Ia menyebut telah mengirim dua kali somasi namun tidak mendapat tanggapan dari pihak Lesti.
