Menurut Waskito, stigma terhadap dangdut sebagai musik yang dianggap kurang cocok diputar di tempat premium membuat karya musisi dangdut jarang terdengar di ruang-ruang yang memiliki kewajiban membayar royalti tersebut. Hal ini membuat pendapatan musisi dangdut semakin terbatas.
Ia juga meminta agar revisi UU Hak Cipta memberikan definisi yang lebih jelas terhadap penggunaan karya secara non-komersial. Selama ini, banyak musisi dangdut tampil di ruang publik tanpa skema pembayaran yang jelas. Karena itu, menurutnya, perlu ditegaskan bahwa penggunaan non-komersial berarti pemanfaatan karya tanpa tujuan memperoleh keuntungan ekonomi dan tanpa biaya produksi yang dibebankan.
Rapat tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembahasan revisi UU Hak Cipta di Baleg DPR. Ketua Baleg, Bob Hasan, mengatakan bahwa masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku musik, menjadi bahan penting dalam menyusun konsep final yang akan dimasukkan ke rancangan undang-undang.
“Kami ingin memastikan revisi ini benar-benar menjawab kebutuhan dan tantangan industri kreatif secara komprehensif,” kata Bob Hasan.
