Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PAMDI Minta Revisi UU Hak Cipta Tegaskan Royalti untuk Panggung Hiburan Rakyat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > PAMDI Minta Revisi UU Hak Cipta Tegaskan Royalti untuk Panggung Hiburan Rakyat
Politik

PAMDI Minta Revisi UU Hak Cipta Tegaskan Royalti untuk Panggung Hiburan Rakyat

Farih
Farih Published 21 Nov 2025, 22:11
Share
3 Min Read
PAMDI sampaikan aspirasi musisi dangdut soal royalti di panggung rakyat. Foto: IG @kabarciledug
PAMDI sampaikan aspirasi musisi dangdut soal royalti di panggung rakyat. Foto: Instagram @kabarciledug
SHARE

Menurut Waskito, stigma terhadap dangdut sebagai musik yang dianggap kurang cocok diputar di tempat premium membuat karya musisi dangdut jarang terdengar di ruang-ruang yang memiliki kewajiban membayar royalti tersebut. Hal ini membuat pendapatan musisi dangdut semakin terbatas.

Ia juga meminta agar revisi UU Hak Cipta memberikan definisi yang lebih jelas terhadap penggunaan karya secara non-komersial. Selama ini, banyak musisi dangdut tampil di ruang publik tanpa skema pembayaran yang jelas. Karena itu, menurutnya, perlu ditegaskan bahwa penggunaan non-komersial berarti pemanfaatan karya tanpa tujuan memperoleh keuntungan ekonomi dan tanpa biaya produksi yang dibebankan.

Rapat tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembahasan revisi UU Hak Cipta di Baleg DPR. Ketua Baleg, Bob Hasan, mengatakan bahwa masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku musik, menjadi bahan penting dalam menyusun konsep final yang akan dimasukkan ke rancangan undang-undang.

“Kami ingin memastikan revisi ini benar-benar menjawab kebutuhan dan tantangan industri kreatif secara komprehensif,” kata Bob Hasan.

Baca Juga

Sidang putusan pengujian materiil UU tentang Hak Cipta, Rabu (17/12/2025). Foto: MK
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Musisi soal UU Hak Cipta
Vidi Aldiano Menang Total Atas Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening
Lesti Kejora Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Yoni Dores
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hak cipta, pamdi, royalti, UU Hak Cipta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapolri Jenderal Listyo Sigit melakukan pengecekan langsung sejumlah personel hingga sarana dan prasarana kesiapsiagaan tanggap bencana dan pengamanan Nataru di Satbrimobda Polda DIY, Jumat (21/11/2025). Foto: Ist Kapolri Pastikan Personel Siap Hadapi Potensi Bencana dan Pengamanan Nataru
Next Article Jet tempur Tejas buatan dalam negeri India kecelakaan saat melakukan manuver udara di Dubai Airshow. Foto: Tangkapan video X Tragedi di Dubai Airshow: Jet Tempur India Jatuh Saat Atraksi, Pilot Tewas

TERPOPULER

TERPOPULER
musim kemarau
HeadlineNasional

Pancaroba Ganas! BMKG Peringatkan Hujan Lebat & Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan

Nusantara
Warga Joyotakan Solo Heboh, Air Banjir Berwarna Merah
17 Apr 2026, 23:45
Hukum
KPK Kembali Periksa Kasubdit Ditjen PHU Kemenag untuk Dalami Korupsi Kuota Haji
17 Apr 2026, 16:23
Olahraga
Indonesia Serius Bidik Piala Dunia 2030
17 Apr 2026, 15:27
HeadlineOlahraga
Legend sepakbola Dunia Beraksi di GBK, Duel Ronaldo dan Patrick Kluivert
17 Apr 2026, 23:48
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?