IPOL.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya mengendalikan dan impor produk telepon seluler (ponsel). Pengendalian ini bertujuan mendorong investasi dan inovasi produk elektronik dalam negeri.
Hal ini juga merupakan upaya untuk memanfaatkan peluang pasar domestik yang besar, dengan jumlah ponsel aktif di Indonesia mencapai 354 juta perangkat atau melebihi jumlah penduduk (data Badan Pusat Statistik, 2023).
Kemenperin pun memantau isu peredaran produk ponsel iPhone 16, mengingat Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk ponsel terbaru keluaran Apple itu.
Namun, pemerintah menyatakan bahwa produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.
“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” ungkap Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, mengutip Selasa (29/10/2024).