IPOL.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) Kesetaraan Gender dan Sistem Peradilan Anak untuk dapat dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025-2029.
“KemenPPPA telah mengajukan dua usulan rancangan undang-undang, yaitu RUU tentang Kesetaraan Gender dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Plt Sekretaris Kementerian PPPA Titi Eko Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/10/24).
Titi Eko Rahayu menyampaikan latar belakang penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, di antaranya masih ditemukannya kendala pada implementasi peraturan perundangan di lapangan berdasarkan kajian yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat sipil.
Selain itu, faktor perubahan sistem hukum turut mempengaruhi, seperti disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.