Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komnas PA Dorong Revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Komnas PA Dorong Revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak
HeadlineHukum

Komnas PA Dorong Revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak

Bambang
Bambang Published 02 Oct 2024, 23:30
Share
2 Min Read
Ilustrasi - Remaja perempuan kerap kali menjadi korban tindak kekerasan, bullying hingga kekerasan seksual. Foto: Freepik
Ilustrasi - Remaja perempuan kerap kali menjadi korban tindak kekerasan, bullying hingga kekerasan seksual. Foto: Freepik
SHARE

Sehingga tidak semua kasus tindak pidana dilakukan anak dapat diselesaikan secara diversi atau penyelesaian di luar hukum, perlu dilihat apakah tindakan termasuk kenakalan atau kejahatan.

Hal ini juga untuk memastikan bahwa penanganan dilakukan terhadap anak berkonflik dengan hukum dan korban anak tepat sasaran, tidak menguntungkan satu pihak saja.

Dalam banyak kasus, Komnas PA menyebut banyak pihak keluarga korban tidak terima dengan penanganan terhadap pelaku karena mendapat keringanan hukum atas perbuatan.

“Harus dilihat apa yang dilakukan anak-anak hari ini apakah termasuk perbuatan anak-anak (sebatas kenakalan anak) atau sudah tindak kejahatan. Itu yang harus dibedakan,” imbuhnya.

Baca Juga

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait bersama Komisioner KPAI Provinsi Banten, Hendry Gunawan, dan jajaran dalam konfrensi pers Catatan Akhir Tahun 2025 di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (27/1/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Komnas PA: Child Grooming Kian Marak, Ruang Digital Jadi Lokus Baru Kekerasan Seksual Anak
Komnas PA Peringatkan Awal 2025 Terjadi Banyak Kasus Kekerasan Terhadap Anak: Upayakan Memutus Mata Rantai
Catatan Akhir Tahun 2024-Februari 2025 Komnas PA: Kasus Kekerasan Seksual Anak Masih Tinggi

Lia menjelaskan bahwa revisi Sistem Peradilan Pidana Anak perlu dilakukan untuk memastikan kategori anak, apakah tetap mengacu pada usia di bawah 18 tahun atau perlu diubah.

Menurut Komnas PA bila definisi anak mengacu pada waktu pubertas maka usia kategori anak perlu diubah, karena sekarang ini banyak anak lebih cepat mengalami pubertas.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dorong Revisi UU Sistem, Komnas PA, peradilan pidana anak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Uang tunai yang disita dari PT Asset Pacific sebesar Rp372 miliar dibawa menggunakan mobil boks. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Kejagung Sita Lagi Aset PT Asset Pacific, Kini Uang Tunai Sebesar Rp372 Miliar
Next Article Komisioner Kompolnas Poengky Indarti Kompolnas Minta Kasus Pembubaran Diskusi Tokoh Aktivis di Kemang Diusut Tuntas

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?