Namun guna memberikan efek jera, Lia mengusulkan agar proses pemulangan anak-anak yang diduga terlibat pidana dari pihak kepolisian tidak sebatas diserahterimakan ke orangtua.
Selain orangtua pemulangan anak-anak yang ditahan karena sebelumnya diduga terlibat tindak pidana harus melibatkan RT/RW, Lurah sesuai domisili kemudian guru, dan kepala sekolah.
“Satu saja yang tidak hadir tidak boleh anak dijemput. Artinya anak berperilaku salah, melakukan tindakan kekerasan semua orang dewasa yang ada di sekitar anak harus bertanggungjawab,” tegas Lia. (Joesvicar Iqbal)