Untuk manfaat JKM memberikan manfaat kepada ahli waris berupa uang tunai santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan untuk dua anak. Menurut Indra, untuk perorangan yang ingin berpartisipasi dalam gerakan SERTAKAN bagi individu cukup dengan mendaftar pekerja rentan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Indra mengungkap, sudah banyak pekerja rentan maupun keluarga terbantu dengan gerakan SERTAKAN. Banyak penerima manfaat JKM maupun JKK yang berasal dari Program SERTAKAN. ”Bahkan ada pula anak pekerja rentan dari program SERTAKAN yang menerima manfaat beasiswa sampai perguruan tinggi karena kasus kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” cetus Indra.
Selain itu, program SERTAKAN juga bersifat mengedukasi atau menstimulasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Indra mengatakan, banyak peserta yang awalnya menerima donasi kepesertaan dari program SERTAKAN lalu meneruskan iuran sendiri secara mandiri. ”Itu karena peserta yang mulai sadar pentingnya memiliki proteksi diri dengan program BPJS Ketenagakerjaan yang sangat bermanfaat sedangkan iurannya sangat terjangkau,” cetus Indra.