IPOL.ID- Korban dugaan pencabulan oleh terduga oknum kepala desa (Kades) di Kudus, Jawa Tengah, akan segera dilindungi. Hal tersebut menyusul untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Dalam kasus tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan upaya jemput bola menemui korban pencabulan.
Dalam kasus oknum Kades di Kudus yang diduga mencabuli anak perempuannya sejak masih berusia 8 tahun hingga korban berusia 18 tahun, dan kasus sudah dilaporkan ke Polres Kudus pada Mei 2024.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin mengungkapkan, langkah jemput bola dilakukan sebagai bagian memberikan perlindungan dan memastikan hak-hak korban terpenuhi.
“LPSK tengah melakukan investigasi menyeluruh. Meskipun korban belum resmi mendapat status terlindung, LPSK proaktif turun langsung ke Kudus,” ujar Wawan, pada Rabu (23/10/2024).
LPSK menyatakan pemenuhan hak korban perlu dalam jalannya proses hukum mengingat terdapat relasi kuasa karena selain merupakan Kades, pelaku juga ayah kandung korban.
Relasi kuasa ini membuat korban berada di posisi yang lemah dan rawan mendapat intimidasi selama jalannya proses hukum, sehingga butuh perlindungan dan pemenuhan hak-haknya.
“Dalam persiapan proses perlindungan, LPSK menghimpun informasi (terkait kasus pencabulan) dan keterangan dengan menemui korban, koordinasi dengan Polres Kudus,” katanya.
Wawan menambahkan, secara umum bentuk perlindungan diberikan LPSK dapat memberikan perlindungan fisik, bantuan psikologis, dan fasilitasi penghitungan restitusi atau ganti rugi.
“Pelaku yang merupakan ayah kandung korban diduga telah melakukan kekerasan seksual sejak 2011. LPSK kini sedang mengkaji perlindungan yang bisa diberikan kepada korban,” tukas dia.
Dalam hal ini LPSK juga berkoordinasi dengan Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA).
“Awalnya mendampingi korban hingga kasus mencuat ke publik dan pelaporan ke Polres Kudus,” beber Wawan. (Joesvicar Iqbal)