“Dalam persiapan proses perlindungan, LPSK menghimpun informasi (terkait kasus pencabulan) dan keterangan dengan menemui korban, koordinasi dengan Polres Kudus,” katanya.
Wawan menambahkan, secara umum bentuk perlindungan diberikan LPSK dapat memberikan perlindungan fisik, bantuan psikologis, dan fasilitasi penghitungan restitusi atau ganti rugi.
“Pelaku yang merupakan ayah kandung korban diduga telah melakukan kekerasan seksual sejak 2011. LPSK kini sedang mengkaji perlindungan yang bisa diberikan kepada korban,” tukas dia.
Dalam hal ini LPSK juga berkoordinasi dengan Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA).
“Awalnya mendampingi korban hingga kasus mencuat ke publik dan pelaporan ke Polres Kudus,” beber Wawan. (Joesvicar Iqbal)