Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Korban Pencabulan Oknum Kepala Desa di Kudus Bakal Terlindungi Lembaga Ini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Korban Pencabulan Oknum Kepala Desa di Kudus Bakal Terlindungi Lembaga Ini
HeadlineNews

Korban Pencabulan Oknum Kepala Desa di Kudus Bakal Terlindungi Lembaga Ini

Bambang
Bambang Published 23 Oct 2024, 23:38
Share
2 Min Read
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Wawan Fahrudin dan tim LPSK dalam upaya jemput bola membahas bersama polisi hingga melindungi korban dugaan pencabulan oleh terduga oknum kepala desa (Kades) di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (23/10/2024). Foto: Ist
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Wawan Fahrudin dan tim LPSK dalam upaya jemput bola membahas bersama polisi hingga melindungi korban dugaan pencabulan oleh terduga oknum kepala desa (Kades) di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (23/10/2024). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID- Korban dugaan pencabulan oleh terduga oknum kepala desa (Kades) di Kudus, Jawa Tengah, akan segera dilindungi. Hal tersebut menyusul untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.

Dalam kasus tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan upaya jemput bola menemui korban pencabulan.

Dalam kasus oknum Kades di Kudus yang diduga mencabuli anak perempuannya sejak masih berusia 8 tahun hingga korban berusia 18 tahun, dan kasus sudah dilaporkan ke Polres Kudus pada Mei 2024.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin mengungkapkan, langkah jemput bola dilakukan sebagai bagian memberikan perlindungan dan memastikan hak-hak korban terpenuhi.

Baca Juga

Istimewa
2.656 Atlet dari 38 KONI Provinsi Bertarung pada  PON Bela Diri 2025 di Kudus
Hydroplus Piala Pertiwi U14&U16 2025 All Stars: 16 Tim Terbaik dari Berbagai Regional Akan Perebutkan Podium Juara di Kudus
Korban Pencabulan Ayah Tiri, Kakak Beradik Dapat Pendampingan Psikologis

“LPSK tengah melakukan investigasi menyeluruh. Meskipun korban belum resmi mendapat status terlindung, LPSK proaktif turun langsung ke Kudus,” ujar Wawan, pada Rabu (23/10/2024).

LPSK menyatakan pemenuhan hak korban perlu dalam jalannya proses hukum mengingat terdapat relasi kuasa karena selain merupakan Kades, pelaku juga ayah kandung korban.

Relasi kuasa ini membuat korban berada di posisi yang lemah dan rawan mendapat intimidasi selama jalannya proses hukum, sehingga butuh perlindungan dan pemenuhan hak-haknya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bakal Terlindungi Lembaga Ini, di Kudus, korban pencabulan, Oknum Kepala Desa
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Indomaret, Buka Peluang ke Final Four, LavAni, Menang Pertama Indomaret Buka Peluang ke Final Four, LavAni Menang Pertama
Next Article Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar dalam jumpa pers di depan Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Geledah Apartemen Hakim dan Pengacara, Kejagung Kantongi Uang Tunai Pecahan Rupiah dan Dollar

TERPOPULER

TERPOPULER
Ade Jona Prasetyo yang terpilih sebagai KEtum HIPMI yang baru, diapit dua calon lain yang mendukung dirinya, yakni Anthony Leong (ka) dan Reynaldo Bryan. Foto: Sol/ipol.id
EkonomiHeadline

Ade Jona Jadi Ketum HIPMI 2026-2029, Anthony Leong: Berasa Pulang ke Rumah

HeadlineHukum
Tak Mau Libatkan Keluarga, Rita Widyasari Bongkar Alasan Tak Pulang ke Rumah Kakak Usai Bebas
11 Jun 2026, 15:53
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Ceger Bekali Calon PMI ke Jepang Literasi Aplikasi JMO
11 Jun 2026, 14:30
nofollow
Menkomdigi Meutya: Neflix, PUBG Hingga Shopee Sudah Lapor Penilaian Mandiri PP TUNAS
11 Jun 2026, 16:16
HeadlineJabodetabek
Peredaran Sabu Senilai Rp2 Miliar Digagalkan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakut
11 Jun 2026, 16:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?