IPOL.ID- Korban dugaan pencabulan oleh terduga oknum kepala desa (Kades) di Kudus, Jawa Tengah, akan segera dilindungi. Hal tersebut menyusul untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Dalam kasus tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan upaya jemput bola menemui korban pencabulan.
Dalam kasus oknum Kades di Kudus yang diduga mencabuli anak perempuannya sejak masih berusia 8 tahun hingga korban berusia 18 tahun, dan kasus sudah dilaporkan ke Polres Kudus pada Mei 2024.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin mengungkapkan, langkah jemput bola dilakukan sebagai bagian memberikan perlindungan dan memastikan hak-hak korban terpenuhi.
“LPSK tengah melakukan investigasi menyeluruh. Meskipun korban belum resmi mendapat status terlindung, LPSK proaktif turun langsung ke Kudus,” ujar Wawan, pada Rabu (23/10/2024).
LPSK menyatakan pemenuhan hak korban perlu dalam jalannya proses hukum mengingat terdapat relasi kuasa karena selain merupakan Kades, pelaku juga ayah kandung korban.
Relasi kuasa ini membuat korban berada di posisi yang lemah dan rawan mendapat intimidasi selama jalannya proses hukum, sehingga butuh perlindungan dan pemenuhan hak-haknya.