Keenam tersangka itu adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). Lalu, dua orang tersangka lainnya dari pihak swasta, yaitu Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Sebelum ditetapkan tersangka dan ditahan, keenam orang tersangka tersebut telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di wilayah Kalsel, Minggu (6/10/2024) lalu. (Yudha Krastawan)