IPOL.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Kali ini, KPK menggeledah sebuah rumah yang berlokasi di Ternate, Maluku Utara (Malut).
“Penggeledahan dilakukan pada rumah milik salah satu keluarga AGK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Adapun penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti dalam kasus TPPU yang sedang ditangani oleh KPK.
“Dan hari ini tim KPK kembali melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tsk (tersangka) AGK yang berada di kota Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan,” tambah Tessa.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Gubernur Malut, Abdul GanibKasuba alias AGK sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 8 Mei 2024 lalu.
Sebelumnya, AGK terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2023. AGK diduga terlibat praktik tindak pidana suap yang berkaitan dengan proyek infrastruktur. Dari pengembangan hasil penyidikan, KPK kemudian menetapkan AGK sebagai tersangka TPPU. AGK diduga melakukan TPPU hingga mencapai Rp100 miliar.