IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwal ulang pemanggilan mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak.
Awang sedianya akan diperiksa terkait dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim, Rabu (2/10/2024). Namun, Awang tidak hadir dan meminta pemanggilannya dijadwal ulang.
“Saksi minta penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (3/10/2024).
Namun, KPK belum menyebutkan waktu pemanggilan ulang terhadap mantan orang nomor satu di Kaltim tersebut.
Selain Awang, KPK turut memanggil Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim dan PT Bunga Jadi Lestari, Rudy Ong Chandra. Namun, Rudy juga tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dan meminta dijadwalkan ulang.
Sedangkan Wahyu Widhi Heranata selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim yang juga turut dipanggil oleh KPK tidak hadir tanpa keterangan.
Hingga kini, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus dugaan korupsi IUP Kaltim. Namun identitas tersangka beserta konstruksi perkaranya belum diumumkan ke publik.
Akan tetapi, KPK membenarkan telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka yang dicegah adalah Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC. (Yudha Krastawan)