IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memantau pengelolaan sampah refuse derived fuel (RDF) plant, di Rorotan, Jakarta Utara. Hal itu untuk mencegah potensi kerugian negara terkait proyek tersebut yang bisa mencapai Rp1,3 triliun.
“Dengan memperhatikan arti pentingnya proyek ini dan pagu anggaran pembangunan yang besar, ada risiko korupsi di dalamnya, sehingga perlu upaya pencegahan,” kata Kasatgas Bidang Pencegahan Korsup Wilayah II, Dwi Aprillia Linda Astuti kepada wartawan, Sabtu (5/10/2024).
Dwi menjelaskan celah korupsi terjadi karena pembangunan tempat pengelolaan sampah di beberapa lokasi sempat gagal. KPK hadir untuk memastikan semua prosedur berjalan dengan semestinya, agar tidak ada anggaran negara terbuang.
Pemantauan itu dibantu oleh Inspektorat Daerah Khusus Jakarta dan sejumlah stakeholder terkait. Setidaknya, KPK akan memasang mata atas proyek itu sampai akhir tahun ini.
“Hingga Desember 2024 nanti, Korsup KPK akan terus memantau implementasi dari rekomendasi yang diberikan pada proyek ini,” ucap Dwi.