IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua Apatur Sipil Negara (ASN) terkait kasus dugaan korupsi truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle dan/atau pengadaan barang jasa (PBJ) lainnya di lingkungan Basarnas tahun 2012–2018.
Keduanya yakni Anang Hendri Prayogo, Kasi PHP Kantor Pertanahan Kota Bogor dan Seri Maharani BR, Karo Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Bogor 1.
“Hari ini, pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/10/2024).
Selain kedua saksi tersebut, KPK juga memanggil Agustinus Tri Setiawan, PNS/Staf Operator pada Bagian Keuangan Basarnas tahun 2014 dan Bambang Wigati, Direktur PT Galang Artha Mandiri. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi terkait rasuah yang sama di lingkungan Basarnas.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kegiatan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle tahun 2014 pada Basarnas. Ketiganya yakni Max Ruland Boseke; Anjar Sulistiyono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas periode 2013–2014 dan William Widarta, Direktur CV Delima Mandiri.