Perbuatan para tersangka dianggap telah merugikan keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar (Rp20.444.580.000), berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Yudha Krastawan)