IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempersoalkan kasus dugaan korupsi pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan kewenangan penanganan korupsi memang dimiliki tiga institusi, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian.
“Tentunya kewenangan dalam melakukan penyelidikan perkara korupsi itu dimiliki oleh tiga institusi, tidak hanya KPK saja. Ada sejarah Kejagung dan kepolisian,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Tessa menambahkan, KPK mengapresiasi proses yang saat ini sudah dilakukan oleh Kejagung. Menurutnya, hal itu dapat menjadi bahan koreksi.
Dia memastikan bahwa KPK akan selalu bersinergi dan bekerjasama dengan para aparat penegak hukum maupun instansi yang membutuhkan informasi terkait pencegahan tindakan korupsi.
“Jadi yang terpenting setelah proses penindakan tersebut, bagaimana instansi tersebut dapat menindaklanjutinya dengan proses pencegahan sehingga tidak terjadi kembali hal-hal seperti itu,” ujar Tessa.