IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar terkait kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang dan PT Montrado tahun 2017. Penundaan pemeriksaan tersebut lantaran yang bersangkutan berhalangan hadir karena sakit.
“Saksi berhalangan hadir karena sakit,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Untuk itu, KPK telah menjadwalkan ulang pemanggilan ulang terhadap Siman. Dalam pemanggilan berikutnya, Siman diharap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.
Seperti diketahui, Siman Bahar pernah ditetapkan sebagai tersangka lantaran memberikan suap kepada mantan General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM), Antam Dodi Martimbang.
Namun, Siman dibatalkan status tersangkanya setelah gugatan praperadilan yang diajukannya telah dikabulkan oleh pengadilan. (Yudha Krastawan)