Karena SNI ini menyangkut masalah keselamatan, Pemerintah melalui Kemenperin memberlakukan SNI secara wajib. Ketentuan ini dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian pada tanggal 10 Juni 2024 melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2024, yang akan mulai berlaku pada 10 Desember 2024. Ini artinya produk APAP yang beredar di Indonesia wajib sesuai dengan SNI 180-1:2022.
Saat ini, berdasarkan data bangbeni.bsn.go.id, tercatat 2 industri penerap SNI untuk APAP. “Kami berharap dengan diberlakukannya SNI secara wajib, maka tahun ini sudah tidak ada lagi peredaran APAP yang tidak sesuai SNI,” pungkas Nur. (tim)