IPOL.ID – Dalam rangka memperingati HUT ke-47 dan sekaligus memberikan penghargaan atas peran jurnalis, BPJS Ketenagakerjaan menggelar pelaksanaan Lomba Tulis Jurnalistik 2024 yang telah diselenggarakan sejak September 2024 kemarin hingga November 2024.
Selain penghargaan, lomba ini juga diharapkan akan mendorong penyebaran informasi yang mendidik masyarakat mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan risiko yang dihadapi oleh para pekerja.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, dalam keterangannya kepada pers menyampaikan, dengan mengangkat tema “Kontribusi Terbaik Sejahterakan Pekerja”, kompetisi ini bertujuan untuk menggali dan menyoroti kontribusi nyata seluruh pihak dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia melalui jaminan sosial.
“Kami sangat mengapresiasi peran jurnalis khususnya dalam membantu kami menyampaikan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Seluruh pekerja Indonesia dari sabang sampai merauke harus bersama-sama kita edukasi untuk terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Lomba ini bentuk apresiasi kami sekaligus kami berharap dapat memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan media atau jurnalis itu sendiri,” jelas Oni Marbun.
Dalam Lomba Tulis Jurnalistik 2024 ini, penilaian akan dilakukan oleh dewan juri yang terdiri dari para ahli dan praktisi terkemuka di bidangnya. Dewan juri ini mencakup Muhammad Zuhri, Ketua Dewan BPJS Ketenagakerjaan, yang dikenal dengan pengalaman dan pengetahuannya yang mendalam mengenai kebijakan ketenagakerjaan.
Selain itu, Budiman Tanuredjo, seorang jurnalis senior dengan reputasi tinggi atas keahlian dan kontribusinya di dunia media, akan turut serta. Timboel Siregar, seorang pakar dalam jaminan sosial dan ketenagakerjaan, juga akan bergabung sebagai juri, yang memiliki pemahaman mendalam mengenai sistem perlindungan sosial.
Lomba dengan hadiah total 90 juta ini memiliki tiga kategori utama. Untuk kategori pertama adalah Media Online Hardnews, juri akan menilai berita yang menyajikan informasi terkini dan akurat mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan. Kategori kedua adalah Media Cetak Hardnews yang mana akan menilai berita cetak yang menyajikan fakta dan data terbaru mengenai kebijakan serta manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Kategori ketiga dengan nominal hadiah lebih tinggi dari kategori yang lain adalah kategori Media Online/Cetak Feature, kategori ini akan menilai dan mengevaluasi artikel-artikel mendalam yang mengulas cerita dan dampak jaminan sosial terhadap kehidupan pekerja. Setiap kategori dirancang untuk menghargai dan menyoroti kontribusi penting jurnalis dalam menyebarluaskan informasi tentang perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, lomba ini juga merupakan kesempatan bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk mempererat hubungan dengan media dan jurnalis. Daftarkan sekarang juga dan tunjukkan karya jurnalistik terbaikmu! Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan detail lomba, kunjungi laman https://microsite.kompas.tv/lomba-jurnalistik-bpjs.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading Ivan Sahat H Pandjaitan, mendukung penuh digelarnya Lomba Tulis Jurnalistik 2024. Ivan berharap lomba jurnalistik dengan hadiah yang menarik tersebut akan menambah semangat para jurnalis untuk meliput kegiatan positif BPJS Ketenagakerjaan. Ivan juga menyatakan siap jika ada jurnalis membutuhkan data untuk dijadikan berita positif.
”Banyak kegiatan-kegiatan kami sehari-hari terkait program BPJS Ketenagakerjaan, mulai layanan, sosialisasi, akuisisi, pembinaan atau penindakan perusahaan, kegiatan kolaborasi dengan pihak terkait. Silakan kalau ada wartawan yang mau meliput,” ungkap Ivan. Ivan mengatakan, berita tentang kegiatan-kegiatan tersebut akan berdampak positif terhadap perkembangan program Jamsostek.
”Karena berita positif itu bersifat edukatif dan persuasif terkait program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kami juga bisa menyebarkan berita itu kepada masyarakat atau kelompok masyarakat tertentu dengan harapan akan berdampak pada kesadaran dan bertambah luasnya kepesertaan atau bisa juga menambah ketertiban dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan BPJS Ketenagakerjaan,” sebut Ivan. (msb/dani)