IPOL.ID – Batas jabatan bagi anggota DPR dan DPRD diminta untuk diterapkan aturan baru, yakni maksimal 2 periode.
Permintaan agar diubahnya aturan itu, disampaikan mantan Caleg DPR dari PPP, Muhamad Zainul Arifin.
Dia mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk membatasi anggota legislatif hanya boleh menjabat dua periode.
Dalam info yang terdapat pada situs MK, Senin (28/10/2024), permohonan tersebut telah didaftarkan pada Rabu (23/10). Zainul mengajukan gugatan terhadap Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3.
Dalam permohonannya, Zainul mengatakan dirinya merupakan caleg DPR dari PPP yang berlaga di Dapil DKI Jakarta II saat Pemilu 2024. Dia gagal lolos ke DPR karena hanya mendapat 2.923 suara serta PPP tak lolos ambang batas parlemen.
“Dalam aktivitas pencalonan tersebut, Pemohon harus bersaing dengan para calon legislatif lain yang merupakan ‘wajah lama’ atau calon petahana pada keanggotaan parlemen. Pada faktanya, Pemohon merasakan pemilihan legislatif anggot DPR-RI dari waktu ke waktu kental didominasi oleh orang-orang lama yang sudah menduduki jabatan sebelumnya,” ucapnya.