Dikatakannya, data CSIS menyebut 56,4% calon anggota DPR terpilih merupakan orang yang pernah menjabat di DPR sebelumnya. Sementara, 43,6% merupakan pendatang baru.
“Kondisi demikian didorong oleh keberlakuan pasal a quo yang diujikan konstitusionalitasnya tidak memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan seorang anggota parlemen dapat mencalonkan kembali pada jabatan yang sama untuk setelahnya. Akibatnya, ketidakpastian hukum tersebut berujung pada tidak adanya batasan terhadap periodesasi anggota parlemen,” ujarnya.
Dia mengatakan tidak adanya pembatasan periode jabatan anggota legislatif telah merugikan hak konstitusionalnya. Dia mengatakan harusnya anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dibatasi hanya dua periode.
“Sejumlah pasal a quo hanya memuat ketentuan masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Ketentuan tersebut jelas mengandung ketidakpastian hukum karena tidak memuat ketentuan ihwal periodesasi pencalonan anggota DPR dapat menduduki jabatan yang sama untuk periode selanjutnya. Akibatnya, periodesasi menjadi tidak terbatas di mana seorang anggota DPR dapat menduduki jabatan yang sama hingga akhir hayatnya sekalipun,” ujarnya. (Sofian)