Untuk hadir ke acara itu, berarti Irfan harus menempuh lebih dari seribu kilo meter perjalanan Jakarta-Banyuwangi. Tentu saja kemauan itu demi melindungi para sopir truk dengan program BPJS Ketenagakerjaan. Di satu sisi sebagai kepala kantor cabang yang membina PPTI Nusantara, Irfan paham betul jika sopir truk adalah pahlawan transportasi yang berisiko tinggi dalam pekerjaannya.
Bahaya selalu mengintai mereka dalam menjalani pekerjaan sehari-hari di jalanan. Seolah mereka bekerja antara hidup dan mati. Sopir truk dipalak, dirampok, dibunuh, hingga risiko meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas. Namun di sisi lain banyak pemberi kerja yang memandang sebelah mata sopir truk. Mereka diabaikan kesejahteraannya.
Sopir truk jika bekerja di suatu perusahaan logistik, maka idealnya terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan lengkap sebagai hak pekerja formal. Program lengkap itu adalah, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Tetapi faktanya, banyak perusahaan yang tidak menghiraukan sopir truk maupun keneknya. Alih-alih diakui sebagai karyawan. Banyak sopir truk yang hanya dianggap sebagai pekerja harian lepas atau lebih kerennya sebagai mitra kerja.