Untuk masalah tersebut, Irfan memberikan solusi. Yaitu, agar sopir truk dapat melindungi diri sendiri menggunakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mandiri atau bukan penerima upah (BPU). Tentunya langkah itu diambil sembari memperjuangkan hak agar diakui sebagai pekerja formal dari perusahaan yang mempekerjakan sopir truk.
Menurut Irfan, hal itulah yang terus diperjuangkan pihaknya bersama PPTI Nusantara kepada para anggotanya. Dalam acara tersebut, Irfan menyerahkan santunan Jaminan Kematian senilai Rp42 juta kepada ahli waris salah satu sopir yang meninggal.
Irfan juga mengatakan baru menyerahkan santunan dengan jumlah yang lebih besar kepada ahli waris sopir truk anggota PPTI Nusantara yang meninggal karena kecelakaan kerja di Sumatra. ”Almarhum bernama Suehendra meninggal saat melakukan aktivitasnya. Pada saat almarhum menarik pipa besi muatan bak truk mengenai kabel listrik mengakibatkan almarhum tersengat listrik,” tutur Irfan.
Melalui testimoni penyerahan manfaat simbolis tersebut, Irfan menegaskan bahwa Jamsostek adalah program perlindungan negara yang bersifat pasti. Irfan mengatakan, untuk kelompok BPU seperti pengemudi dapat mengikuti hanya dua program perlindungan dasar BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Iuran kedua program itu sangat terjangkau yaitu setiap orang hanya Rp16.800 per bulan.