IPOL.ID – Penegakan hukum jajaran kepolisian terhadap para pelanggar lalu lintas dapat dilakukan dengan cara Represif Yustial/tilang atau dengan cara Non Yusticial/teguran. Terlebih pada saat ini Unit Satuan Lalu Lintas Korlantas Polri tengah melaksanakan Operasi Zebra pada Oktober 2024.
Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, bobot kesalahan dapat dijadikan pertimbangan petugas untuk melakukan penindakan, apakah akan ditilang atau cukup diberikan teguran.
Kewenangan diskresi Kepolisian yang diatur dalam pasal 18 Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2002, memberikan otoritas kepada setiap individu petugas Kepolisian untuk melakukan penilaian sendiri terhadap tindakan yang akan dilakukan untuk kepentingan umum.
“Relevan dengan pilihan cara melakukan penegakan hukum, apakah dilakukan Represive Yusticual/tilang atau sebaliknya. Dalam azas ultimum remedium bahwa penegakan hukum pidana merupakan alternatif terakhir,” kata Budiyanto di Jakarta Selatan, pada Selasa (15/10/2024).
Dengan demikian, atas pertimbangan bobot pelanggaran yang ditemukan di jalan kemudian petugas cukup melakukan teguran tidak salah dan masih dibenarkan dalam koridor penegakan hukum. Pelanggaran lalu lintas memiliki bobot ringan, sedang dan berat.
“Menurut hemat saya bahwa pelanggaran ringan dan sedang cukup diberikan teguran dan arahan yang bersifat edukasi,” ujarnya.
Terkecuali, lanjut Budiyanto, pada saat petugas mendapatkan pengemudi kendaraan bermotpr yang mengemudikan kendaraan dengan sadar dan sengaja membahayakan keselamatan jiwa dan barang sudah selayaknya ditilang.
“Bila perlu kendaraan dikemudikan pelanggar disita sampai ada keputusan Pengadilan Negeri yang memperoleh kekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Secara bersamaan diharapkan bagi pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memilki program yang simultan dan terus menerus untuk melakukan langkah-langkah edukasi, preventive dan penegakan hukum.
“Saya yakin seandaimya program itu dilaksanakan secara berkesinambungan akan ada perubahan mindset mengarah yang lebih baik dan menciptakan kedisiplinan,” imbuhnya.
Seperti diketahui berdama, Operasi Zebra sedang dilaksanakan di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Jakarta dan Jabodetabek, mulai 14-27 Oktober 2024.
Berikut adalah daftar dan sasaran razia operasi zebra di Jakarta dan Jabodetabek:
* Jalan Protokol Jakarta
* Jalan Gatot Subroto
* Jalan Sudirman-Thamrin
* Jalan H.R. Rasuna Said TL Robinson, Pasar Minggu
* Jalan Raya Fatmawati Jalan Ciputat Raya
* Jalan Raya Cilincing Jalan RE Martadinata
* Jalan Raya Pakin
* Jalan Yos Sudarso
* Jalan Rajawali
* Jalan Sabang TL Jembatan Merah-Gunung Sahari
* Jalan DI Panjaitan
* Jalan Letjen Sutoyo
* Jalan Basuki Rahmat Kawasan Banjir Kanal Timur
* Jalan Letjen S Parman-Kolong Peninsula
* Jalan Daan Mogot
* Jalan Brigjen Katamso
* Jalan Kemanggisan Raya
Operasi tersebut bertujuan untuk membangun disiplin dalam berlalu lintas. Penekanan dari Korlantas Polri bahwa dalam Operasi Zebra penekanan pada cara mengedukasi dan memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas yang ditentukan dalam target operasi tersebut dengan tetap melakukan penegakan hukum secara selektif.
“Cara yang dilakukan dalam menertibkan para pengguna jalan selama pelaksanaan Operasi Zebra saya kira sejalan dengan azas ultum remedium bahwa penegakan hukum pidana merupakan pilihan terakhir,” pungkas Budiyanto. (Joesvicar Iqbal)
Operasi Zebra Oktober 2024, Penegakan Hukum Pilihan Terakhir
