IPOL.ID- Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah resmi melantik jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta. Konstruksi Kabinet Merah Putih lebih besar ketimbang sebelumnya, ditandai adanya sejumlah kementerian baru.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo menyoroti pemecahan Kementerian Hukum dan HAM, menjadi Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian HAM di bawah koordinasi Menteri Koordinator bidang Hukum dan HAM.
“(Pemecahan Kementerian Hukum dan HAM) semoga merupakan upaya untuk lebih fokus dalam penegakan hukum dan pemulihan korban pelanggaran HAM,” harap Antonius di Jakarta, Senin (21/10-2024).
Menurut Antonius, para menteri yang ditunjuk juga merupakan menteri yang sarat pengalaman.
“Kami optimis kinerja perlindungan saksi dan korban untuk penegakan hukum dan HAM akan semakin baik karena para menteri sudah pernah berhubungan dengan LPSK,” kata dia.
Khusus tindak lanjut penanganan pelanggaran HAM berat, sambung Antonius, pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan Kemenko Hukum dan HAM, dan/atau Kemenko Polkam.
“Dalam konteks pemulihan PHB, koordinasi LPSK dengan Menkopolhukam diharapkan lebih efektif ke depan. Kami harap kabinet sekarang ingin melanjutkan pemulihan korban PHB, khususnya 12 peristiwa sudah ditetapkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo sebagai PHB,” kata Antonius.
Antonius juga optimistis, sinergitas akan terus terjalin dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang sebelumnya menjadi bagian dari Kemenkumham kini menjadi Kementerian Hukum. Khususnya dalam pengundangan dan/atau finalisasi pembahasan peraturan terkait perlindungan saksi dan korban, seperti PP Justice Collaborator dan PP Dana Bantuan Korban.
Sinergitas LPSK dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pemenuhan hak-hak saksi pelaku sebagai Justice Collaborator.
“Pemecahan kementerian tentu juga diharapkan menjadi percepatan segala bentuk koordinasi dan efektivitas dalam memaksimalkan penyelesaian perkara, perlindungan saksi dan korban serta pemulihan korban tindak pidana,” tukas dia.
Menurut Antonius, LPSK menitipkan harapan besar pada Pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran untuk mempertahankan dan meningkatkan pelaksanaan kerja-kerja perlindungan saksi dan korban yang sudah terbangun pada pemerintahan sebelumnya.
“(Presiden) Prabowo memiliki strategi dan visi-misi dalam pemerintahannya dengan memecah beberapa kementerian. LPSK turut memberi perhatian atas pembagian kementerian itu terutama terkait kerja-kerja perlindungan LPSK,” tutup Antonius. (Joesvicar Iqbal)