Khusus tindak lanjut penanganan pelanggaran HAM berat, sambung Antonius, pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan Kemenko Hukum dan HAM, dan/atau Kemenko Polkam.
“Dalam konteks pemulihan PHB, koordinasi LPSK dengan Menkopolhukam diharapkan lebih efektif ke depan. Kami harap kabinet sekarang ingin melanjutkan pemulihan korban PHB, khususnya 12 peristiwa sudah ditetapkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo sebagai PHB,” kata Antonius.
Antonius juga optimistis, sinergitas akan terus terjalin dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang sebelumnya menjadi bagian dari Kemenkumham kini menjadi Kementerian Hukum. Khususnya dalam pengundangan dan/atau finalisasi pembahasan peraturan terkait perlindungan saksi dan korban, seperti PP Justice Collaborator dan PP Dana Bantuan Korban.
Sinergitas LPSK dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pemenuhan hak-hak saksi pelaku sebagai Justice Collaborator.
“Pemecahan kementerian tentu juga diharapkan menjadi percepatan segala bentuk koordinasi dan efektivitas dalam memaksimalkan penyelesaian perkara, perlindungan saksi dan korban serta pemulihan korban tindak pidana,” tukas dia.