IPOL.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima keluhan dari orangtua siswa berkebutuhan khusus korban dugaan perundungan di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Depok, Jawa Barat.
Aduan tersebut disampaikan orangtua dari siswa berinisial R, 15, saat KPAI datang menemui pihak keluarga korban pada Sabtu (5/10/2024) untuk membahas penanganan kasus.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra mengatakan, berdasar aduan orangtua korban menilai bahwa pihak sekolah tidak sensitif dan memiliki perspektif disabilitas dalam penanganan kasus perundungan.
Saat orangtua korban melaporkan kasus perundungan yang mengakibatkan R tertekan dan melukai diri dengan cara memukul kaca, pihak sekolah merespon kejadian sebagai hal normal.
“Terbukti ketika Kepala Sekolah merespon peristiwa yang baru saja terjadi dengan berkata ‘masih sadar ya pak (anaknya)’,” ujar Jasra mengutip keterangan orangtua R, Sabtu (5/10/2024).
Menurut orangtua korban pernyataan pihak SMPN tersebut seakan menormalisasi keadaan, padahal berdasar keterangan keluarga R dibuli lebih dari seorang siswa.