IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel). Dari ketujuh orang tersangka itu, seorang di antaranya merupakan mantan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Ghufron menyebut, keenam tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). Sedangkan dua orang lainnya dari pihak swasta, yaitu Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Dijelaskannya para tersangka terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan perwakilannya di Kalsel. Status hukum tersebut diberikan setelah KPK memeriksa semua orang yang tertangkap dan bukti yang ditemukan.
Diketahui, KPK sebelumnya telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, Minggu (6/10/2024). Dari OTT tersebut, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10 miliar beserta enam orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta.
Setelah diamankan, keenam orang terjaring operasi senyap tersebut langsung diterbangkan ke Jakarta, guna menjalani pemeriksaan intensif sekaligus juga menentukan status hukum mereka. (Yudha Krastawan)