IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani mengungkapkan bahwa pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi termasuk salah satu tugas dan wewenang intelijen Kejaksaan.
Tugas dan wewenang itu dilakukan dengan meminimalisir peluang dan risiko-risiko terjadinya tindak pidana korupsi.
“Fungsi tersebut dijalankan antar bidang intelijen, tindak pidana khusus, dan perdata dan tata usaha negara terhadap segala potensi yang mungkin timbul mengancam kepentingan dan keamanan nasional,” ujar Reda dalam sosialisasi Nota Kesepahaman antara Kejaksaan dengan Kementerian Kesehatan di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2024).
Adapun acara sosialisasi ini merupakan tindaklanjut dari Nota Kesepahaman Kementerian Kesehatan dengan Kejaksaan Nomor: HK.03.01/Menkes/1096/2024 dan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi yang telah ditandatangani oleh Jaksa Agung RI dan Menteri Kesehatan RI pada 26 Juni 2024.
Ruang lingkup nota kesepahaman tersebut adalah peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, pertukaran pemanfaatan data dan informasi, optimalisasi penelurusan, perampasan, dan pengembalian aset, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, pencegahan tindak pidana korupsi, pengamanan pembangunan strategis, serta dukungan pengembangan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang merupakan bagian dari tugas dan wewenang Kejaksaan.