Seluruh fungsi tersebut sebagaimana termuat dalam Undang-Undang nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan sinergi, koordinasi, dan kolaborasi antara Kementerian Kesehatan dan Kejaksaan RI dapat memberikan kontribusi substansial bagi kemajuan kesehatan indonesia serta keberhasilan dalam meminimalisir risiko yang ada dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia,” pungkas Reda. (Yudha Krastawan)
