Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Termasuk Tugas dan Wewenang Intelijen Kejaksaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Termasuk Tugas dan Wewenang Intelijen Kejaksaan
Hukum

Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Termasuk Tugas dan Wewenang Intelijen Kejaksaan

Iqbal
Iqbal Published 17 Oct 2024, 14:10
Share
2 Min Read
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani dalam sosialisasi Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Kesehatan RI di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2024). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani dalam sosialisasi Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Kesehatan RI di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2024). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

Seluruh fungsi tersebut sebagaimana termuat dalam Undang-Undang nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan sinergi, koordinasi, dan kolaborasi antara Kementerian Kesehatan dan Kejaksaan RI dapat memberikan kontribusi substansial bagi kemajuan kesehatan indonesia serta keberhasilan dalam meminimalisir risiko yang ada dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia,” pungkas Reda. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jamintel, Pencegahan Korupsi, Reda Manthovani
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article CEO ARSARI Group, Hashim S. Djojohadikusumo saat meraih dan menerima penghargaan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Siti Nurbaya kepada PT ITCI Kartika Utama (ITCIKU) di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (17/10/2024). Foto: Ist Hashim: Penghargaan Sebagai Dorongan untuk Terus Membuktikan Komitmen Iklim
Next Article Sekda Sulsel Jufri Rahman saat memberi sambutan. Foto; dok humas Opening Ceremony Puncak HUT Sulsel ke-355 Berlangsung Meriah, Jufri Rahman Ajak Sukseskan Program Nasional BBI dan BBWI

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?