IPOL.ID – Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online yang dikendalikan WN China berinisial QF. Bareskrim menyebut, pihaknya juga telah memeriksa 27 orang influencer terkait kasus dugaan promosi judi online.
Bareskrim menemukan tersangka pengendali judi online (Judol), QF sengaja datang ke Indonesia dengan menyamar sebagai investor untuk melancarkan operasi perjudiannya. Bareskrim memastikan pihaknya masih terus memantau dan menindak perihal itu.
“Background WNA ini finance. Karena dia backgroundnya dengan mengkamuflase sebagai investor, sehingga itu bekerja sama dengan PJP (penyedia jasa pembayaran) yang ada di Indonesia untuk mengoperasikan perjudiannya,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/24).
Himawan menyebut, tersangka menggunakan PJP dan rekening bank di Indonesia untuk melakukan deposit dan withdraw. Hal itu, kata dia, juga menjadi salah satu strategi yang digunakan untuk menarik pasar di Indonesia.