IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Rabu (16/10/2024). Upaya paksa tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022
“Benar, sedang ada kegiatan penggeledahan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta. “Masih terkait pengurusan dana hibah,” sambung dia.
Kendati demikian, Tessa belum menyampaikan secara rinci kaitan penggeledahan dengan kasus yang sedang ditangani tersebut.
Namun berdasarkan informasi dihimpun, penyidik telah membawa keluar dua koper diduga berisi berkas dari kantor Dinas Peternakan Jawa Timur pada pukul 15.00 WIB. Dua koper berwarna hitam tersebut dimasukkan dalam dua mobil yang berbeda.
Sebagaimana diketahu, KPK sudah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim. Mereka terdiri dari empat tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara.
Sedangkan satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut. Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya merupakan pihak swasta sedangkan dua orang lainnya sebagai pihak penyelenggara negara.
Adapun kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas). (Yudha Krastawan)
Penyidikan Kasus Dana Hibah, KPK Geledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jatim
