“Sejak Bapak Kabiareskrim Polri merilis kasus perjudian daring 1XBET, W88 dan Liga Ciputra tanggal 21 Juni 2024, maka sampai dengan tanggal 6 Oktober 2024 Polri telah berhasil mengungkap kasus perjudian daring, ini seluruh Polda yang juga terus bergerak untuk melakukan pengungkapan kasus perjudian daring. Berhasil mengungkap kasus perjudian daring sejumlah 198 kasus,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/24).
Dari ratusan kasus tersebut, kata Himawan, ada sebanyak 247 orang ditetapkan sebagai tersangka. Petugas juga telah menyita berbagai barang bukti, dengan rincian 265 unit handphone, 542 unit laptop, 273 rekening, 30 akun judi daring, 1 unit mobil, 1 unit motor, 1.051 kartu ATM, serta total uang Rp6.149.010.020.
“Selain penegakkan hukum, dalam periode yang sama, Polri melakukan kegiatan preemtif dan prefentif. Sebanyak 11.708 kegiatan preemptif berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus maupun instansi pemerintahan, dan kegiatan preventif dengan mengajukan pemblokiran situs konten praktik perjudian daring kepada Kominfo sebanyak 52.151 situs ataupun konten,” jelas dia.