IPOL.ID – Bapemperda DPRD DKI Minta DPRD DKI Jakarta mengimbau Pemprov DKI bersiap untuk mensosialisasikan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ke masyarakat.
Pasalnya dalam waktu dekat raperda tentang RTRW Jakarta 2024-2044 tersebut akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu disampaikan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan. Politisi Golkar itu menghimbau Pemprov bersiap untuk mensosialisasikan kepada masyarakat.
“Tolong, jajaran Pemprov sampaikan (Perda RTRW-Red) secara luas kepada masyarakat,” ujar Judistira dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) Penyampaian Hasil Evaluasi Kemendagri, Rabu (16/10/2024).
Menurut politisi yang terpilih lewat dapil Jakarta Selatan itu, sosialisasi dibutuhkan mengingat banyak perubahan zonasi yang perlu diketahui warga Jakarta.
“Khawatir ada kebingungan terkait zonasi, maka perlu sosialisasi, khususnya di tingkat kelurahan,” bebernya.
Lebih lanjut, diharapkanya pengesahan Raperda menjadi Perda bisa dirasakan manfaatnya oleh warga Jakarta, khususnya di sektor perekonomian.
“Kita ingin melalui Perda bisa berikan efek ekonomi,” ujarnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania menyatakan, bakal mensosialisasikan pasca pengesahan Perda.
“Kami sepakat, setelah ditetapkan memang perlu dilakukan upaya sosialisasi yang masif kepada masyarakat,” ujar Atika. (sofian)